Pada tahun 1999, seorang ilmuwan pertanian asal Demak bernama Ali Zum Mashar mengaku menemukan pupuk hayati yang mengandung mikroba dan mampu membantu menyuburkan tanah yang sulit ditanami.
Inovasi ini diklaim dapat memulihkan kesuburan berbagai jenis lahan, mulai dari lahan gambut yang rusak hingga tanah tandus yang selama ini sulit menghasilkan panen. Namun, gagasan tersebut tidak langsung mendapat dukungan. Proposal penelitiannya justru ditolak karena dianggap mustahil untuk diwujudkan.
Tidak menyerah pada keadaan, Ali Zum Mashar memutuskan untuk membiayai penelitiannya secara mandiri. Ia bahkan rela menjual rumah dan harta pribadinya agar riset yang diyakininya memiliki manfaat besar itu dapat terus berjalan.
Setelah bertahun-tahun melakukan penelitian, pupuk hayati tersebut dikabarkan mulai diuji di lahan gambut Kalimantan. Lahan yang sebelumnya sulit ditanami disebut mampu menghasilkan tanaman kedelai dan jagung, dengan peningkatan hasil panen yang signifikan.
Kabar mengenai keberhasilan ini kemudian menarik perhatian sejumlah pihak dari luar negeri. Beberapa pihak dari Timur Tengah dikabarkan menawarkan dana hingga triliunan rupiah untuk memperoleh hak paten atas inovasi tersebut.
Namun, Ali Zum Mashar disebut menolak tawaran itu dan memilih mempertahankan patennya agar tetap menjadi milik Indonesia. Kisahnya menjadi pengingat bahwa penelitian, ketekunan, dan keberanian untuk terus berinovasi dapat membuka peluang bagi pengembangan teknologi pertanian nasional.
Sumber: AJR



